Talent anak & keluarga · KEAMANAN & KEPERCAYAAN

Bekerja dengan talent anak dan kreator keluarga

Jawaban singkat

Anak boleh terlibat dalam pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat hanya dengan pengawasan langsung orang tua atau wali, paling lama 3 jam sehari, dan tanpa mengganggu sekolah serta tumbuh kembangnya (UU 13/2003 Pasal 71). Untuk anak di bawah 15 tahun, Kepmenakertrans 115/2004 menambahkan perjanjian tertulis dengan orang tua, batas 12 jam seminggu, dan pelaporan ke dinas tenaga kerja. PP TUNAS mengatur platform: media sosial berisiko tinggi wajib menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun. Jangan membuat konten yang menyeksualisasi, membahayakan, atau mempermalukan anak, dan jangan membagikan sekolah, alamat, atau rutinitasnya.

Redaksi CariTalent · Sumber diperiksa · Untuk: Brand, agensi, orang tua, dan kreator keluarga · Panduan umum, bukan nasihat hukum

Apa yang diatur PP TUNAS?

PP 17/2025 tentang tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak, dikenal sebagai PP TUNAS, diundangkan 27 Maret 2025. Aturan ini mewajibkan penyelenggara platform, bukan kreator perorangan, untuk melindungi anak sejak tahap desain.

  • Platform menilai risiko produknya dari tujuh aspek, termasuk kontak dengan orang asing, paparan konten berbahaya, eksploitasi anak sebagai konsumen, data pribadi, dan kecanduan.
  • Batas usia akun: di bawah 13 tahun hanya untuk produk khusus anak berisiko rendah, 13 sampai di bawah 16 tahun hanya produk berisiko rendah, dan 16 sampai di bawah 18 tahun boleh di produk lain; semuanya dengan persetujuan orang tua.
  • Platform wajib menyediakan kendali orang tua, verifikasi usia, dan cara melapor yang mudah, serta dilarang membuat profil anak atau mengambil lokasi presisinya.
  • Permenkomdigi 9/2026 menggolongkan media sosial sebagai berisiko tinggi dan mewajibkan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun. Komdigi menyebut penonaktifan dimulai 28 Maret 2026 di YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
  • Pada 7 Oktober 2026, Komdigi menyebut masih menunggu laporan Meta tentang akun anak di Threads. Platform memiliki masa penyesuaian dua tahun sejak PP diundangkan, dengan sanksi administratif sampai pemutusan akses.

Bagaimana izin dan pendampingan orang tua diatur?

  • Buat perjanjian tertulis dengan orang tua atau wali sebelum syuting. Untuk anak di bawah 15 tahun, ini diwajibkan Kepmenakertrans 115/2004.
  • Orang tua atau wali hadir dan mendampingi setiap saat, menjaga keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan anak.
  • Dengarkan pendapat anak. Anak boleh menolak atau berhenti kapan saja tanpa dimarahi atau dikurangi honornya.
  • Anak tidak pernah ditinggal sendirian dengan kru. Sediakan ruang ganti terpisah dan tempat istirahat.
  • Lokasi bebas rokok, alkohol, narkotika, dan perjudian.

Berapa lama anak boleh bekerja sebagai talent?

UU 13/2003 Pasal 71 membatasi pekerjaan bakat dan minat paling lama 3 jam sehari dan tidak boleh mengganggu sekolah. Kepmenakertrans 115/2004 menambahkan untuk anak di bawah 15 tahun: di luar jam sekolah, paling lama 12 jam seminggu, waktu tunggu paling lama 1 jam dengan kelebihannya dihitung sebagai waktu kerja, dan pemberi kerja melapor ke dinas tenaga kerja kabupaten atau kota paling lambat 14 hari sebelum anak mulai bekerja.

Penting

DPR menyetujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, tetapi naskah resminya belum dipublikasikan per 14 Oktober 2026. Sampai ada naskah resmi, ketentuan UU 13/2003 dan Kepmenakertrans 115/2004 di atas tetap menjadi rujukan.

Siapa yang berhak atas honor anak?

Aturan tersebut tidak merinci ke rekening siapa honor dibayar. Kami menyarankan honor dibayar ke tabungan atas nama anak atau dicatat terpisah untuk kepentingan anak, dengan bukti pembayaran yang disimpan orang tua. Tulis hal ini di kontrak dan jangan menjadikan produk gratis sebagai pengganti honor.

Bagaimana melindungi privasi anak di konten?

UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menggolongkan data anak sebagai data pribadi yang bersifat spesifik, dan pemrosesannya wajib mendapat persetujuan orang tua atau wali (Pasal 25).

  • Jangan tampilkan nama atau seragam sekolah, alamat rumah, rute harian, atau jadwal rutin anak.
  • Unggah setelah meninggalkan lokasi, matikan geotag, dan hindari penanda tempat yang mudah dikenali.
  • Jangan menandai akun pribadi anak atau menampilkan tanggal lahir lengkap.
  • Batasi atau saring komentar pada konten yang menampilkan anak.

Konten apa yang tidak boleh dibuat dengan anak?

  • Konten yang menyeksualisasi anak atau menampilkan anak dengan cara yang tidak pantas.
  • Tantangan berbahaya, aksi yang berisiko cedera, atau memakan dan menghirup produk yang bukan untuk anak.
  • Konten yang mempermalukan, menghukum, menakut-nakuti, atau sengaja membuat anak menangis demi penonton.
  • Melibatkan anak dalam promosi rokok elektronik, alkohol, judi, atau produk dewasa. Etika Pariwara Indonesia juga melarang anak menjadi endorser produk yang bukan untuk anak.
Penting

UU 35/2014 Pasal 76I melarang eksploitasi ekonomi atau seksual terhadap anak. Sejak 2 Januari 2026 ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar (Pasal 88 jo. UU 1/2026).

Bagaimana melaporkan konten berbahaya yang melibatkan anak?

  1. Langkah 1: Jangan sebarkan ulang

    Jangan menyimpan atau meneruskan konten yang menampilkan anak secara tidak pantas. Catat tautan dan nama akunnya saja.

  2. Langkah 2: Laporkan ke platform

    Gunakan menu lapor di aplikasi. TikTok menyediakan laporan pengguna di bawah umur, dan Instagram menyediakan formulir untuk gambar anak Anda tanpa perlu akun.

  3. Langkah 3: Hubungi SAPA 129

    Layanan Kementerian PPPA melalui telepon 129, WhatsApp 08111-129-129, atau formulir daring.

  4. Langkah 4: Laporkan konten ke Komdigi

    Gunakan aduankonten.id dengan tautan dan alasan laporan. Untuk dugaan tindak pidana, laporkan juga ke kepolisian.

Apakah CariTalent memuat talent anak?

CariTalent hanya memuat talent berusia 18 tahun ke atas dan tidak menampilkan anak. Profil talent dewasa tidak pernah memuat informasi tentang anak mereka. Untuk kerja sama dengan talent anak di luar direktori, gunakan template perjanjian talent anak yang mewajibkan tanda tangan orang tua atau wali.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apakah anak boleh menjadi bintang iklan atau endorse?

Boleh sebagai pekerjaan bakat dan minat, dengan pengawasan langsung orang tua, paling lama 3 jam sehari, dan tidak mengganggu sekolah. Etika Pariwara Indonesia melarang anak menjadi endorser produk yang bukan untuk anak.

Berapa lama anak boleh syuting?

Paling lama 3 jam sehari. Untuk anak di bawah 15 tahun juga paling lama 12 jam seminggu, di luar jam sekolah, dan waktu tunggu lebih dari 1 jam dihitung sebagai waktu kerja.

Bolehkah anak di bawah 16 tahun punya akun TikTok atau Instagram sendiri?

Menurut Permenkomdigi 9/2026, media sosial berisiko tinggi wajib menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun. Akun kreator keluarga sebaiknya dikelola orang tua dan mengikuti aturan platform; Instagram meminta akun yang mewakili anak menyebut di bio bahwa akun dikelola orang tua atau manajer.

Siapa yang berhak atas honor anak?

Honor adalah hasil kerja anak. Aturan tidak merinci rekening penerimanya, jadi tulis di kontrak bahwa honor dibayar ke tabungan atas nama anak atau dicatat terpisah untuk kepentingan anak.

Apakah PP TUNAS berlaku untuk kreator konten?

PP TUNAS terutama mengatur penyelenggara sistem elektronik, yaitu platform. Kreator tetap terikat UU Perlindungan Anak, UU Pelindungan Data Pribadi, aturan ketenagakerjaan anak, dan kebijakan platform.

Ke mana melapor eksploitasi anak di media sosial?

Laporkan di aplikasi, hubungi SAPA 129 (telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129), dan laporkan konten ke aduankonten.id. Untuk dugaan tindak pidana, laporkan juga ke kepolisian.

Sumber resmi yang kami periksa

Aturan dan kebijakan platform dapat berubah. Periksa sumber berikut sebelum mengambil keputusan, dan minta peninjauan advokat untuk kerja sama bernilai besar. Kami meninjau ulang panduan ini setiap kuartal dan setelah Komdigi menerbitkan aturan pelaksana atau keputusan baru tentang PP TUNAS.

CariTalent tidak pernah memungut biaya dan tidak pernah menghubungi Anda untuk meminta pembayaran. Laporkan pesan yang mengatasnamakan kami