Pajak endorse & influencer: PPh 21, PPh 23, barang endorse, NPWP, dan KBLI
Jawaban singkat
Endorse kena pajak, termasuk bila dibayar dengan barang sejak 1 Juli 2023 (PMK 66/2023). Untuk influencer perorangan, pemberi penghasilan memotong PPh 21 bukan pegawai: 50% penghasilan bruto × tarif progresif Pasal 17. Bila dibayar ke manajemen berbentuk PT atau CV, berlaku PPh 23 sebesar 2%. PP 20/2026 menutup PPh final 0,5% bagi influencer, foto model, dan pembawa acara. KBLI 2025 kode 90200 mencakup influencer dan kreator konten.
Apakah penghasilan endorse kena pajak?
Ya. Honor endorse, fee konten, dan komisi afiliasi merupakan objek pajak penghasilan. Sejak 1 Juli 2023, barang yang diterima sebagai imbalan endorse (natura) juga menjadi objek pajak berdasarkan PMK 66/2023; Direktorat Jenderal Pajak mencontohkan paket kosmetik senilai Rp10 juta yang diberikan sebagai pengganti honor tidak dikecualikan dari objek PPh.
PPh 21 untuk influencer perorangan
Berdasarkan PMK 168/2023, kreator konten seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger termasuk bukan pegawai. PPh 21 atas imbalannya dihitung dari 50% penghasilan bruto dikalikan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Contoh yang dikutip DDTC: honor Rp7.000.000 × 50% = Rp3.500.000, lalu × 5% = Rp175.000. Tarif yang berlaku bergantung pada lapisan penghasilan.
Kapan PPh 23 berlaku?
Bila honor dibayarkan kepada manajemen atau agensi berbentuk PT atau CV, bukan kepada kreator perorangan, brand memotong PPh 23 atas jasa sebesar 2%, sebagaimana dijelaskan artikel pegawai DJP. Pastikan kontrak menyebut siapa penerima pembayaran dan jenis pemotongannya.
Siapa yang memotong dan apa itu bukti potong?
Pemberi penghasilan yang menjadi pemotong pajak, misalnya perusahaan pemesan endorse atau platform afiliasi, memotong pajak dan menerbitkan bukti potong. Kreator menyimpannya untuk dikreditkan dalam SPT Tahunan. Tuliskan dalam kontrak apakah honor sudah termasuk atau belum termasuk pajak.
Bisakah influencer memakai PPh final UMKM 0,5%?
Tidak. PP 20/2026 (berlaku 22 April 2026) Pasal 56 menyatakan penghasilan dari pekerjaan bebas tidak dapat memakai PPh final 0,5%, dan menyebut secara tegas pembuat atau pencipta konten daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger), bintang iklan, foto model, peragawan atau peragawati, serta pembawa acara.
NPPN untuk kreator konten
Orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun dapat memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bila memberitahukannya kepada DJP dalam tiga bulan pertama tahun pajak. Dalam lampiran PER-17/PJ/2015, KLU 90002 Kegiatan Pekerja Seni dan 73100 Periklanan sama-sama memakai norma 50%. Tabel itu tidak menyebut influencer secara khusus, jadi konsultasikan KLU yang tepat.
KBLI untuk influencer dan kreator konten
KBLI 2025 (Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025) menggantikan KBLI 2020. Kode 90200 Aktivitas Seni Pertunjukan secara tegas mencakup aktivitas pemengaruh atau influencer, kreator konten, dan youtuber. Produksi vlog atau podcast video berbayar termasuk 59112, jasa kampanye iklan termasuk 73100, dan penerbitan konten teks atau foto termasuk subgolongan 5819. Menurut Kementerian Ekonomi Kreatif, kreator wajib memiliki NIB bila penghasilannya melebihi PTKP.
Yang perlu ditulis dalam kontrak endorse
Nilai honor (bruto atau neto), pihak yang memotong pajak dan menerbitkan bukti potong, nilai wajar barang yang diberikan sebagai natura, identitas penerima (perorangan atau badan), serta jadwal pembayaran.
Daftar periksa sebelum sepakat
- Honor ditulis bruto atau neto di kontrak
- Pihak pemotong dan bukti potong jelas
- Nilai wajar barang endorse dicatat
- Status penerima: perorangan atau badan
- Pertimbangkan NPPN bila memenuhi syarat
- NIK/NPWP dan NIB sesuai kewajiban
Pertanyaan umum
Jasa endorse kena PPh berapa persen?
Untuk kreator perorangan, PPh 21 bukan pegawai dihitung dari 50% penghasilan bruto dikalikan tarif progresif Pasal 17. Contoh DDTC: honor Rp7 juta menghasilkan potongan Rp175.000. Untuk pembayaran ke PT atau CV berlaku PPh 23 sebesar 2%.
Apakah barang endorse kena pajak?
Ya. Sejak 1 Juli 2023, natura dari endorsement menjadi objek pajak berdasarkan PMK 66/2023.
Apakah influencer bisa pakai PPh final 0,5%?
Tidak. PP 20/2026 Pasal 56 mengecualikan pekerjaan bebas, termasuk influencer, selebgram, foto model, dan pembawa acara, dari PPh final 0,5%.
KBLI jasa influencer apa?
Menurut KBLI 2025 (Peraturan BPS 7/2025), aktivitas influencer dan kreator konten termasuk kode 90200 Aktivitas Seni Pertunjukan. Produksi vlog berbayar termasuk 59112 dan jasa kampanye iklan termasuk 73100.
Apakah kreator wajib punya NPWP dan NIB?
Bagi orang pribadi penduduk, NIK berfungsi sebagai NPWP. Menurut Kemenekraf, kreator wajib memiliki NIB bila penghasilan melebihi PTKP. Program afiliasi seperti Shopee meminta NPWP untuk membayar komisi.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 · JDIH BPK · 2026-04-22 — Pasal 56 ayat (3) dan (4).
- PMK 168 Tahun 2023 tentang PPh Pasal 21 (materi sosialisasi) · Direktorat Jenderal Pajak · 2024-02-01
- Selebgram Dikategorikan sebagai Bukan Pegawai dalam Pemotongan PPh 21 · DDTC News · 2024-01-10
- Natura dari Endorsement Kini Jadi Objek Pajak, Begini Penjelasan DJP · DDTC News · 2023-07-07
- Lampiran I PER-17/PJ/2015 (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) · Direktorat Jenderal Pajak · 2015
- Pajak influencer: PPh 21, PPh 23, dan NPPN · Direktorat Jenderal Pajak · 2026-09-25 — Artikel pegawai DJP dengan penafian pendapat pribadi; tanggal pemeriksaan redaksi.
- Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025 · peraturan.go.id · 2025-12-17
- Kemenekraf: Tak Semua Kreator Konten Wajib Punya NIB · DDTC News · 2026-06-23
- NIK sebagai NPWP · Direktorat Jenderal Pajak · 2026-09-25 — Tanggal pemeriksaan redaksi.
Panduan umum ini bukan nasihat pajak. Ketentuan dapat berubah dan penerapannya bergantung pada kondisi masing-masing; konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar atau Kantor Pelayanan Pajak.
Temukan talent yang sesuai