PAJAK & LEGAL

Aturan endorse & label sponsor: Etika Pariwara, TikTok, Instagram, YouTube, dan BPOM

JAWABAN SINGKAT

Jawaban singkat

Konten endorse wajib diungkapkan sebagai iklan sejak awal. Etika Pariwara Indonesia melarang iklan komersial di media sosial pribadi tanpa menyebut unsur iklannya lebih dulu dan meminta tanda #sponsor untuk native ad. TikTok mewajibkan toggle pengungkapan konten komersial dan label Kemitraan Berbayar, Instagram memakai label Kemitraan berbayar, dan YouTube meminta kreator mencentang promosi berbayar. Iklan kosmetik dan pangan juga harus sesuai aturan BPOM.

Redaksi CariTalent · 8 menit baca · Diperbarui · Metodologi

Konten bersponsor harus diungkapkan sejak awal

Etika Pariwara Indonesia (amandemen 2020) menyatakan media sosial pribadi tidak boleh dipakai untuk menayangkan iklan komersial kecuali unsur iklannya disebutkan dengan jelas terlebih dahulu (butir 4.6.11 huruf b). Advertorial dan native ad harus mencantumkan tanda #sponsor (penjelasan butir 4.6.3), dan iklan tidak boleh disamarkan sebagai konten program atau berita (butir 1.29.5).

Testimoni dan anjuran harus jujur

Menurut Etika Pariwara Indonesia, testimoni harus merupakan pengalaman yang benar-benar dialami dan tidak dilebih-lebihkan (1.16.2), bila manfaat produk baru terasa setelah pemakaian rutin maka pemberi kesaksian harus sudah memakainya demikian (1.16.3), dan testimoni harus didukung pernyataan tertulis yang ditandatangani (1.16.4). Manfaat produk harus disampaikan secara jujur, benar, dan bertanggung jawab (1.27).

TikTok: toggle pengungkapan dan Kebijakan Konten Bermerek

Sejak 14 September 2023, kreator TikTok di Indonesia wajib mengaktifkan Pengungkapan Konten dan menandai konten bersponsor dengan label Kemitraan Berbayar; konten yang tidak diungkapkan dapat dibatasi atau dihapus. Kebijakan Konten Bermerek yang berlaku 31 Agustus 2026 menegaskan bahwa produk gratis, posting berbayar, komisi tautan afiliasi atau kode promo, dan brand ambassador termasuk konten bermerek; produk harus disebutkan secara lisan atau di keterangan; klaim menyesatkan dilarang; dan kategori seperti produk pelangsing, pemutih gigi, penumbuh rambut, serta kosmetik dengan klaim medis tidak boleh dipromosikan.

Instagram dan Facebook: label Kemitraan berbayar

Meta mendefinisikan konten bermerek sebagai konten ketika kreator menerima sesuatu yang bernilai dari brand, termasuk produk gratis. Saat mitra ditandai, label "Kemitraan berbayar dengan" tampil di atas unggahan, dan konten dengan tautan afiliasi juga wajib memakai label ini. Brand dapat menjalankan iklan kemitraan dari unggahan kreator bila kreator memberi izin.

YouTube: centang promosi berbayar

Di YouTube, kreator mencentang pilihan bahwa video berisi promosi berbayar seperti penempatan produk, sponsor, atau endorsement. YouTube lalu menampilkan pesan pengungkapan selama 10 detik di awal video. Kreator dan brand tetap bertanggung jawab atas kewajiban hukum setempat.

Kosmetik dan skincare: Peraturan BPOM 18/2024

Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik hanya mengizinkan iklan untuk kosmetik yang telah dinotifikasi dan isinya harus sesuai data notifikasi. Iklan tidak boleh memuat testimoni yang mewakili orang lain, kesan dukungan tenaga kesehatan, atau tenaga kesehatan yang tampil dalam iklan, dan klaim manfaat harus dapat dibuktikan. Periksa nomor notifikasi produk di situs BPOM sebelum menerima endorse.

Pangan olahan: Peraturan BPOM 6/2021

Untuk endorse makanan dan minuman kemasan, Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021 melarang antara lain menyebut produk aman atau tanpa efek samping tanpa informasi lengkap, testimoni klaim gizi atau kesehatan yang tidak disetujui saat pendaftaran, serta iklan yang diperankan tenaga kesehatan, tokoh agama, atau pejabat publik. Media sosial termasuk media iklan dalam peraturan ini.

Iklan menyesatkan dapat berujung sanksi hukum

UU Perlindungan Konsumen (UU 8/1999) melarang promosi yang tidak benar atau menyesatkan dan iklan yang melanggar etika periklanan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. UU ITE sebagaimana diubah UU 1/2024 melarang informasi menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, dan PP 80/2019 menyatakan pihak yang membuat atau menyebarkan iklan elektronik bertanggung jawab atas isinya. Khusus konten keuangan, POJK 6/2026 mewajibkan penyampai informasi menyatakan kepentingan ekonominya secara jelas.

Daftar periksa sebelum konten tayang

Label berbayar platform aktif, unsur iklan disebut di awal, pengalaman yang benar-benar dialami, klaim sesuai informasi resmi produk, nomor notifikasi atau izin edar dicek, kategori produk tidak dilarang platform, dan kewajiban pengungkapan tertulis di kontrak.

Daftar periksa sebelum sepakat

  • Label berbayar platform diaktifkan
  • Unsur iklan disebut di awal konten
  • Testimoni sesuai pengalaman nyata
  • Klaim sesuai informasi resmi produk
  • Nomor notifikasi BPOM dicek
  • Kategori produk tidak dilarang platform

Pertanyaan umum

Apakah endorse wajib pakai #ad atau #sponsor?

Etika Pariwara Indonesia meminta unsur iklan disebut jelas lebih dulu, dan advertorial atau native ad mencantumkan tanda #sponsor. Gunakan juga label berbayar bawaan platform.

Apakah konten affiliate juga harus diberi label?

Ya. Kebijakan Konten Bermerek TikTok (berlaku 31 Agustus 2026) mewajibkan toggle pengungkapan untuk promosi lewat tautan afiliasi, dan Meta mewajibkan label kemitraan berbayar untuk konten dengan tautan afiliasi.

Apa yang terjadi jika konten bermerek di TikTok tidak diberi label?

Menurut TikTok, konten bermerek yang tidak diungkapkan dapat diberi pemberitahuan, dibatasi, atau dihapus.

Bolehkah dokter atau tenaga kesehatan mengendorse kosmetik?

Peraturan BPOM 18/2024 melarang tenaga kesehatan tampil dalam iklan kosmetik dan melarang kesan dukungan profesi kesehatan. Aturan serupa berlaku untuk iklan pangan olahan dalam Peraturan BPOM 6/2021.

Sumber

Ringkasan ini bukan nasihat hukum. Rujuk dokumen resmi terbaru untuk kampanye tertentu.

Temukan talent yang sesuai