Apa itu iklan deepfake?
Deepfake adalah video, foto, atau suara yang dibuat atau diubah AI sehingga seseorang tampak mengatakan atau melakukan hal yang tidak pernah dilakukannya. Satgas PASTI OJK memperingatkan penipuan dengan kloning suara dan wajah, dan OJK melaporkan bahwa modus terbanyak adalah tokoh publik palsu yang mempromosikan investasi palsu. Tujuannya sama: membangun kepercayaan, menciptakan rasa terburu-buru, lalu mendorong transfer atau pengambilan data.
Bagaimana cara mengenali video deepfake?
- Gerak bibir tidak pas dengan suara, ekspresi atau kedipan tidak wajar, serta intonasi datar atau jeda aneh.
- Tokoh terkenal meminta uang, biaya di depan untuk hadiah, kode OTP, atau mengajak pindah ke chat pribadi.
- Akun tidak terverifikasi, baru dibuat, tanpa riwayat unggahan, atau namanya sedikit berbeda dari akun resmi.
- Janji keuntungan pasti atau hadiah besar dalam waktu singkat.
- Cek akun resmi tokoh tersebut. Deepfake sering dibuat dari potongan video lama. Contohnya, pada 30 September 2024 Komdigi mengklarifikasi bahwa video Nafa Urbach yang seolah membagikan Rp15 juta kepada pengikut TikTok adalah hoaks; video aslinya unggahan 2022 di Instagram resminya dengan topik berbeda.
Bagaimana talent melaporkan deepfake yang memakai wajahnya?
Langkah 1: Simpan bukti
Catat tautan, nama akun, tanggal, dan tangkapan layar. Laporan ke aduankonten.id memerlukan tautan, tangkapan layar, dan alasan.
Langkah 2: Laporkan ke platform
TikTok: laporkan akun karena berpura-pura menjadi Anda, atau laporkan konten di kategori deepfake. Meta: formulir peniruan identitas Facebook dan Instagram. YouTube: keluhan privasi untuk konten AI yang meniru wajah atau suara Anda.
Langkah 3: Laporkan ke Komdigi
Gunakan aduankonten.id (masuk dengan akun Google). Data pelapor dirahasiakan dan laporan dapat dilacak.
Langkah 4: Laporkan ke Polri
Gunakan situs Patroli Siber Polri. Polri menyatakan laporan dilakukan melalui situs tersebut, bukan melalui nomor WhatsApp. Bila ada korban yang kehilangan uang, arahkan ke Indonesia Anti-Scam Centre OJK dan laporan polisi.
Langkah 5: Beri klarifikasi
Umumkan di akun resmi bahwa video itu palsu dan sebutkan kanal resmi Anda. Beri tahu manajemen dan brand yang bekerja sama dengan Anda.
Bagaimana talent mencegah deepfake?
- Cantumkan di bio atau situs resmi bahwa Anda tidak pernah menawarkan investasi atau meminta transfer melalui pesan pribadi.
- Gunakan klausul AI dan kemiripan di setiap kontrak agar materi Anda tidak dipakai untuk membuat konten baru tanpa izin.
- YouTube dan TikTok menyediakan alat deteksi kemiripan untuk sebagian kreator berusia 18 tahun ke atas, dan Meta memakai pencocokan wajah untuk iklan yang meniru tokoh publik. Ketersediaannya di Indonesia belum dapat kami pastikan; periksa di YouTube Studio dan TikTok Studio Anda.
Hukum apa yang berlaku untuk deepfake?
- UU ITE Pasal 35 melarang memanipulasi atau membuat informasi elektronik agar dianggap seolah data otentik; sejak 2 Januari 2026 ancaman Pasal 51 ayat (1) adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
- UU ITE Pasal 28 ayat (1) melarang menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
- UU Pelindungan Data Pribadi Pasal 66 melarang membuat data pribadi palsu yang merugikan orang lain, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
- UU Hak Cipta Pasal 12 mensyaratkan persetujuan tertulis untuk penggunaan komersial potret seseorang dalam iklan.
Indonesia belum memiliki pasal khusus tentang deepfake, dan penerapan pasal-pasal ini pada rekayasa AI masih berkembang. Untuk tindakan hukum, mintalah nasihat advokat.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Wajah saya dipakai di iklan investasi palsu. Apa yang pertama dilakukan?
Simpan bukti, laporkan ke platform melalui formulir peniruan identitas atau privasi, laporkan ke aduankonten.id dan Patroli Siber Polri, lalu beri klarifikasi di akun resmi Anda.
Bagaimana cara tahu video tokoh publik itu deepfake?
Perhatikan gerak bibir yang tidak pas, ekspresi yang tidak wajar, permintaan uang atau OTP, ajakan pindah chat, dan akun yang tidak resmi. Selalu cek akun resmi tokoh tersebut.
Apakah video Nafa Urbach bagi-bagi Rp15 juta di TikTok asli?
Tidak. Komdigi mengklarifikasi pada 30 September 2024 bahwa video itu hoaks: potongan video lama dari Instagram resminya pada 2022 dengan topik berbeda. Jangan mengirim data atau uang untuk “hadiah” dari video semacam ini.
Saya sudah terlanjur transfer karena iklan deepfake. Ke mana melapor?
Segera laporkan ke Indonesia Anti-Scam Centre OJK di iasc.ojk.go.id agar rekening pelaku dapat diblokir, dan buat laporan polisi. Kecepatan sangat penting; pengembalian dana tidak dijamin.
Apakah membuat deepfake orang lain melanggar hukum?
Dapat melanggar UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, dan UU Hak Cipta, tergantung isi dan tujuannya. Belum ada pasal khusus deepfake, jadi mintalah nasihat advokat untuk kasus tertentu.
Sumber resmi yang kami periksa
Aturan dan kebijakan platform dapat berubah. Periksa sumber berikut sebelum mengambil keputusan, dan minta peninjauan advokat untuk kerja sama bernilai besar. Kami meninjau ulang jalur pelaporan dan kebijakan platform setiap kuartal.
- Satgas PASTI imbau waspadai penipuan menggunakan AI ↗ — OJK, diperiksa 14 Oktober 2026
- OJK ungkap modus penipuan keuangan berbasis AI ↗ — Katadata, 4 Agustus 2026, diperiksa 14 Oktober 2026
- Hoaks: Nafa Urbach bagikan uang Rp15 juta di TikTok ↗ — Komdigi, 30 September 2024, diperiksa 14 Oktober 2026
- Cara mengenali video dan suara AI palsu ↗ — RRI, 30 Juli 2026, diperiksa 14 Oktober 2026
- Avoid getting scammed ↗ — Instagram, diperiksa 14 Oktober 2026
- Report impersonation ↗ — TikTok, diperiksa 14 Oktober 2026
- Report an impersonation account ↗ — Instagram, diperiksa 14 Oktober 2026
- Privacy complaints for AI-generated content ↗ — YouTube, diperiksa 14 Oktober 2026
- Laporan penipuan online melalui patrolisiber.id, bukan WhatsApp ↗ — Tribratanews Polri, diperiksa 14 Oktober 2026
- FAQ aduan konten ↗ — Komdigi (aduankonten.id), diperiksa 14 Oktober 2026
- Indonesia Anti-Scam Centre ↗ — OJK, diperiksa 14 Oktober 2026
- UU 11/2008 tentang ITE dan perubahannya ↗ — JDIH BPK, diperiksa 14 Oktober 2026
- UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana ↗ — JDIH BPK, diperiksa 14 Oktober 2026