Kapan konten AI wajib diberi label di TikTok, Instagram, dan YouTube?
- TikTok: konten AI atau hasil edit besar yang menampilkan orang atau kejadian yang tampak nyata wajib diberi label, misalnya wajah yang ditukar atau suara AI yang meniru orang sungguhan. Gunakan label AI-generated atau keterangan yang jelas. Meski berlabel, tetap dilarang menampilkan tokoh publik seolah mendukung produk yang tidak pernah ia dukung.
- Instagram dan Facebook: Meta mewajibkan label sebelum membagikan video fotorealistis atau audio yang terdengar nyata yang dibuat atau diubah secara digital, termasuk suara AI pada reel. Gunakan tombol Tambahkan label AI.
- YouTube: ungkapkan konten realistis yang membuat orang sungguhan tampak berkata atau berbuat sesuatu yang tidak dilakukannya, mengubah rekaman kejadian nyata, atau menampilkan adegan realistis yang tidak terjadi. Pengaturannya bernama AI use di YouTube Studio.
- Ketiga platform tidak mewajibkan label untuk edit kecil seperti filter kecantikan atau naskah yang dibantu AI, dan dapat memberi label otomatis bila mendeteksi tanda AI.
Bagaimana memakai AI dalam konten berbayar?
Label AI tidak menggantikan label iklan. Aktifkan juga fitur pengungkapan konten komersial di TikTok, label kemitraan berbayar di Instagram, atau pengungkapan promosi berbayar di YouTube. Etika Pariwara Indonesia mensyaratkan unsur iklan di media sosial pribadi dinyatakan dengan jelas, kesaksian berasal dari pengalaman nyata, dan iklan tidak menampilkan seseorang tanpa persetujuannya.
- Jangan memakai AI untuk membuat testimoni pengalaman yang tidak pernah terjadi.
- Jangan membuat talent tampak mengucapkan klaim yang tidak disetujuinya.
- Simpan materi asli dan catat bagian mana yang dibuat atau diubah AI.
Apa aturan untuk influencer virtual?
Influencer virtual adalah persona yang dibuat dengan AI atau grafis komputer. Instagram menyediakan label profil hasil AI untuk akun yang rutin menampilkan orang buatan AI. Karena Etika Pariwara Indonesia mensyaratkan kesaksian berasal dari pengalaman nyata, influencer virtual sebaiknya tidak memberi testimoni seolah pernah memakai produk. Tulis di bio siapa pengelolanya, dan ungkapkan setiap kerja sama berbayar seperti kreator manusia.
Siapa yang berhak atas wajah dan suara talent?
- UU 28/2014 tentang Hak Cipta Pasal 12: penggunaan komersial potret untuk iklan memerlukan persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
- UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menggolongkan data biometrik seperti citra wajah sebagai data pribadi spesifik, dan melarang penggunaan data pribadi orang lain secara melawan hukum. Undang-undang ini tidak menyebut suara secara eksplisit.
- Etika Pariwara Indonesia melarang iklan menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa persetujuan sebelumnya.
- TikTok mendefinisikan kemiripan (likeness) mencakup wajah, tubuh, suara, dan gerak tubuh, dan YouTube menyatakan label konten sintetis tidak mengizinkan pemakaian kemiripan seseorang tanpa izin.
Penerapan aturan-aturan ini pada rekayasa AI belum banyak diuji di pengadilan Indonesia. Karena itu, kontrak tertulis adalah perlindungan terbaik bagi talent dan brand.
Apa isi klausul AI dan kemiripan dalam kontrak?
Template kontrak endorsement, UGC, dan talent acara di CariTalent kini memuat pilihan klausul AI dan kemiripan dengan bawaan “tidak diizinkan”.
Langkah 1: Mulai dari “tidak diizinkan”
Tanpa izin tertulis khusus, brand tidak boleh memakai AI untuk mengubah, memperpanjang, atau membuat ulang wajah atau suara talent, dan tidak boleh memakai materi untuk melatih model AI.
Langkah 2: Rinci bila diizinkan
Tulis jenis penggunaan (misalnya sulih suara ke bahasa lain), media, wilayah, masa pakai, dan honor tambahan.
Langkah 3: Persetujuan hasil
Talent menyetujui setiap hasil AI sebelum tayang, dan tidak ada pernyataan baru yang tidak disetujuinya.
Langkah 4: Label dan penghapusan
Hasil AI diberi label sesuai aturan platform, dan model suara atau wajah dihapus saat masa pakai berakhir.
Apakah Indonesia sudah punya aturan AI?
- Surat Edaran Menkominfo 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial ditujukan kepada pelaku usaha pemrograman AI dan penyelenggara sistem elektronik, bukan kepada kreator.
- Dua rancangan Perpres, tentang peta jalan dan etika kecerdasan artifisial, dilaporkan masih menunggu tanda tangan Presiden per September dan Oktober 2026.
- Komdigi menyatakan berencana mewajibkan platform memberi label atau watermark pada konten AI melalui peraturan menteri setelah Perpres terbit; aturan itu belum diterbitkan.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apakah konten endorse yang diedit AI wajib diberi label?
Ya bila hasilnya menampilkan orang, kejadian, atau suara yang tampak nyata tetapi dibuat atau diubah, misalnya tukar wajah atau suara AI. Edit kecil seperti filter kecantikan tidak wajib diberi label menurut TikTok, Meta, dan YouTube.
Bolehkah brand membuat ulang suara atau wajah saya dengan AI?
Hanya dengan persetujuan tertulis Anda yang merinci penggunaan, media, masa pakai, dan honornya. Tanpa itu, jangan izinkan, dan pastikan materi Anda tidak dipakai untuk melatih model AI.
Apakah influencer virtual boleh menerima endorse?
Boleh, dengan label profil AI, pengungkapan kerja sama berbayar, dan tanpa testimoni seolah pernah memakai produk.
Apakah sudah ada undang-undang AI di Indonesia?
Belum. Per Oktober 2026 berlaku Surat Edaran Menkominfo 9/2023 tentang etika AI, sementara dua rancangan Perpres AI masih menunggu tanda tangan Presiden.
Apakah label AI menggantikan label iklan?
Tidak. Konten berbayar tetap wajib memakai pengungkapan kerja sama berbayar, dan konten AI realistis juga perlu label AI.
Sumber resmi yang kami periksa
Aturan dan kebijakan platform dapat berubah. Periksa sumber berikut sebelum mengambil keputusan, dan minta peninjauan advokat untuk kerja sama bernilai besar. Kami meninjau ulang kebijakan AI platform setiap kuartal dan setelah Perpres atau peraturan menteri tentang AI terbit.
- Community Guidelines: Edited media and AI-generated content ↗ — TikTok, diperiksa 14 Oktober 2026
- About AI-generated content ↗ — TikTok, diperiksa 14 Oktober 2026
- Branded Content Policy ↗ — TikTok, diperiksa 14 Oktober 2026
- Label AI content on Instagram ↗ — Instagram, diperiksa 14 Oktober 2026
- AI-generated profile label ↗ — Instagram, diperiksa 14 Oktober 2026
- Disclosing use of generative AI content ↗ — YouTube, diperiksa 14 Oktober 2026
- Paid product placements and endorsements ↗ — YouTube, diperiksa 14 Oktober 2026
- Likeness claims ↗ — YouTube, diperiksa 14 Oktober 2026
- SE Menkominfo 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial ↗ — JDIH Komdigi, diperiksa 14 Oktober 2026
- Dua Perpres AI tunggu tanda tangan Presiden ↗ — Selular.id, 3 September 2026, diperiksa 14 Oktober 2026
- UU 28/2014 tentang Hak Cipta ↗ — JDIH BPK, diperiksa 14 Oktober 2026
- UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ↗ — JDIH BPK, diperiksa 14 Oktober 2026
- Etika Pariwara Indonesia (amandemen 2020) ↗ — Dewan Periklanan Indonesia, diperiksa 14 Oktober 2026